Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Polda Jambi Berhasil Amankan 30 Kg Sabu di Lintas Timur Sumatera - INFO GANN

Gambar
INFO GANN (03/10/2020) INFO GANN - JAMBI | Jambi - Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 30 kilogram sabu-sabu yang diangkut dengan mobil pribadi saat melintas di jalan lintas timur Sumatera di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jumat (02/10/2020). Dalam penjelasannya, Kapolres Muarojambi, AKBP Ardyanto mengatakan bahwa anggota Kepolisian Daerah Jambi dan Polres Muarojambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan saat ini sedang dikembangkan kasusnya dan akan diekspos langsung oleh Kapolda dan kasusnya kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jambi. "Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan empat orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 30 kilogram. Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan hingga saat ini dimana pelaku empat orang yang mana identitasnya belu...

DARI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI KOMIDI PEMBERANTASAN KORUPSI - INFO GANN

Gambar
INFO GANN (30/09/2020) INFO GANN - NASIONAL | Dalam sejarahnya negara Indonesia pernah mempunyai komisi pemberantasan korupsi. Komisi ini membuat ngeri para koruptor karena menteri, ketua dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat tinggi yang korupsi dijebloskan dalam penjara. Akan tetapi, Komisi ini hanya berumur 17 tahun. Ibarat manusia hanya seumur remaja, tidak sampai dewasa.  Pada umurnya ke-18 yaitu pada tahun 2019 Pemerintah Jokowi dan DPR tidak senang di negara Indonesia ini ada komisi pemberantasan korupsi. "Bikin investasi tidak mau masuk dan membuat pejabat tidak berani membuat kebijakan yang bagus-bagus", kata Presiden dan DPR. Oleh karena itu, melalui perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK dirubah menjadi Komidi Pemberantasan Korupsi.  Umumnya, komidi membuat penonton tertawa lepas karena terhibur sehingga semua stresnya hilang. Tapi Komidi ala KPK ini sebaliknya. Benar, rakyat tertawa tapi bukan karena terhibur. Ra...

Mengulas Korupsi Di Lembaga Pendidikan - INFO GANN

Gambar
INFO GANN (30/09/2020) INFO GANN - Lampung | Pendidikan adalah salah satu Lembaga yang rentan dengan tindak pidana penyelewengan anggaran terlepas dari maraknya penyelewengan Dana Desa (DD) yang yang ramai di gembar-gemborkan oleh Media Online, cetak, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tak sedikit pemerhati dunia pendidikan yang menemukan indikasi penyimpangan terhadap dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pendidikan.Rabu (30/09/2020). Korupsi masih mewarnai dunia pendidikan Selain kasus proyek infrastruktur dan perizinan, oknum kepala daerah dan pejabat di daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga mengorupsi anggaran pendidikan. Data dari Kemendagri menyatakan bahwa dari Tahun 2004 s.d. 2017 ada 313 Kepala Daerah yang terjerat kasus Korupsi (Jawa Pos, 11/12/2007). Sedangkan periode Januari s.d. Juli 2018 tercatat sebanyak 19 Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Kompas, 19/07/2018). Saking parahnya korupsi di...

Polres Lampung Tengah Menangkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (29/09/2020) INFO GANN - Lampung Tengah | Polres Lampung Tengah–Kemarin senin tgl (29/9/IX/2020) anggota sat reserse narkoba Polres Lampung Tengah telah menangkap dua orang yang sedang bertransaksi mengedarkan narkoba pada senin (29/9/2020) jam 23.30 wib. Tertangkapnya dua orang pelaku yang sedang mengedarkan atau akan bertransaksi narkoba tersebut di rumah Tak Lk III Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah dan kedua pelaku adalah LN dan ADRS selanjutnya digelandang ke Polres Lampung Tengah. Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H. menerangkan “Bahwa prlaku LN dan ADRS ini kami tangkap sedang bertransaksi narkoba, kami mendapat informasi tersebut dari masyarakat bahwa didalam rumah akan adanya transaksi narkoba di Komring Agung Kecamatan Gunung Sugih” Katanya. “Selanjutnya atas informasi tersebut kami langsung bergerak cepat untuk meringkus kedua pelaku ini da...

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Anak Orang - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (29/09/2020) INFO GANN -  TANGERANG  |  Tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi saat bersama seorang wanita. Wanita tersebut diakui oleh tersangka sebagai istrinya, tersangka juga ikut membawa anaknya dalam persembunyian dari kejaran polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa tersangka juga pernah bermasalah di Polda Sumatera Utara pada tahun 2018 lalu, karena dilaporkan oleh keluarga yang wanita yang dia akui sebagai istri. Tersangka dilaporkan atas kasus melarikan anak orang lain. "Kita mau mengetahui wanita itu istrinya atau bukan, ini masih kita lakukan pengecekan tapi tersangka pernah bermasalah di Polda Sumut 2018 dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya. Ada pelaporan melarikan wanita yang sekarang diakui itu istrinya, kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020). Tersangka diketahui melarikan diri seha...

BNN RI Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 87.415,4 Gram Sabu, 70.227 Butir Ekstasi Dan 19 Tersangka - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (28/09/2020) INFO GANN - BNN RI |  Sepanjang bulan September 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi. Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN mengamankan 19 orang tersangka di wilayah Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya adalah di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat, dengan kronologis penangkapan sebagai berikut : 1. BNN RINGKUS JARINGAN SINDIKAT 30 RIBU BUTIR EKSTASI DI ACEH DAN SUMUT Berawal laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020. Empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ri...

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa - INFO GANN

Gambar
  Info GANN (23/09/202) Info GANN - Jakarta |  Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa.  Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru.  Bagaimana dalam kacamata pidana? Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari situs MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.  Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Kala itu, Aop mendisiplinkan empati siswanya yang Wawasan gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya.  Aop juga dicukur balik. Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.  Aop dikenakan pasal yang berlapis, yaitu: 1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminatif ...

12 Modus Penyelewengan Dana Bos Yang Diungkap Kemendikbud - Info GANN

Gambar
Info GANN (12/09/2020) Info GANN - DANA BOS | Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan  Mengungkap Beberapa Modus Penyelewengan Dana Bantuam Operasional Sekolah Atau Dana BOS  Yang Kerap Dilakukan Oleh  Beberapa Oknum Pendidikan Baik Di Sekolah Maupun Di Dinas Pendidikan Setempat Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang Mengatakan Ke Rakyat Media.com, Setidaknya Ada 12 Modus Penyelewengan Yang Kemendikbud Temukan Selama Penyaluran Dana BOS Modus Pertama, Kepala Sekolah Diminta Menyetor Sejumlah Uang Tertentu Kepada Pengelola Dana BOS Di Dinas Pendidikan Dengan Dalih Mempercepat Proses Pencairan Dana BOS Modus Kedua, Lanjut Chatarina Adalah Kepala Sekolah Menyetor Sejumlah Uang Kepada Oknum Pejabat Disdik Dengan Dalih Uang  Administrasi Modus Ketiga Dana BOS Diselewengkan Dalam Bentuk Pengadaan Barang Dan Jasa," Ucapnya. Kemudian Pengelola Dana BOS Tidak Sesuai Dengan Petunjuk Teknis Seperti Yang Pernah Diungkap Indonesia Corruption Watch Dan Komisi Pem...

Polemik Pidato Puan Maharani tentang Sumbar, Ahmad Basarah Beri Penjelasan Lengkap - Info GANN

Gambar
  Info GANN (10/09/2020) Info GANN - Jakarta |  Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang menyebut 'Semoga Sumatera Barat memang menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila'. Pernyataan Puan tersebut kemudian menuai kontroversi. Penjelasan Barasah disampaikan saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (8/9/2020) malam. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua MPR ini mengatakan pernyataan Puan harus dilihat dari dua perspektif, yaitu pertama dari perspektif teks, konteks dan motif. dalam hal ini Ir Mulyadi dan Drs Ali Mukti. "Dalam narasi lisannya, mbak Puan mengatakan Sumatera Barat rekomendasi diberikan kepada Ir Mulyadi dan Drs Ali Mukti, merdeka kata beliau. Kemudian dalam satu tarikan nafas, mbak Puan memberikan amanat dan pesan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang didukung oleh PDIP, semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mend...

Polda Bali Ungkap Perkembangan Penyidikan Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar Menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan _mantan_ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho, Polda Bali ungkap penyebab dan bagaimana terjadinya pristiwa kasus tersebut dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di laksanakan oleh Dit Reskrimum Polda Bali dan hasil uji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Atas seijin Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., dengan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, S.H., dan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena, S.I.K., yang bertempat di Press Room Ghoshal Polda Bali, saat memberi penjelasan perkembangan kasus tersebut, jumat(4/9/2020). Dalam penjelasannya terkait kasus tersebut, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., bahwa kepastian Tri Nugraha bunuh diri dikuatkan dengan temuan _guns shot resedue_ (GSR) di ujung laras dan pangkal senpi, baju serta tangan yang bersangkutan, selain itu bukti yang juga memperkuat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menegaskan Tri Nugraha memasuki toilet sendiri. Sedangkan hasil dari pemeriksaan pengacara dari Tri Nugraha, Harmainin Hasibuan H. B., bahwa yang bersangkutan membenarkan mengambilkan tas kliennya di loker lantai 1, dibawa ke lantai 2 dan diserahkan ke Tri Nugraha. _“Pengacaranya tidak mengetahui di dalam tas itu ada senpi, begitu juga dia tidak tahu kliennya mempunyai senpi”_, ujarnya. Dan ditambahkan juga saat di temukan di TKP korban masih bernafas, petugas yang ada dilokasi berusaha memberikan pertolongan pertama dengan membawa ke RS Bros. Kabid Labfor Polda Bali Kombes I Nyoman Sukena, S.I.K., menambahkan hasil pemeriksaan terkait kasus ini Bid Labfor Polda Bali yang di _back up_ oleh Tim Puslabfor Mabes Polri bahwa barang bukti diperiksa labfor yaitu senpi revolver SR-38/.357 T1102-14100095 Sarsilmaz made in turky, empat peluru kaliber 38 dan slongsong peluru, satu pecahan anak peluru dan baju yang digunakan korban.

Gambar
Info GANN (07/09/2020) Menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan _mantan_ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho, Polda Bali ungkap penyebab dan bagaimana terjadinya pristiwa kasus tersebut dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di laksanakan oleh Dit Reskrimum Polda Bali dan hasil uji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Atas seijin Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., dengan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, S.H., dan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena, S.I.K., yang bertempat di Press Room Ghoshal Polda Bali, saat memberi penjelasan perkembangan kasus tersebut, jumat(4/9/2020). Dalam penjelasannya terkait kasus tersebut, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., bahwa kepastian Tri Nugraha bunuh diri dikuatkan dengan temuan _guns shot resedue_ (GSR) di ...

54 prajurit Tamtama TNI/ADIkuti Kegiatan Tradisi Masuk Satuan Kodim 0412 Lampung Utara - Info GANN

Gambar
  Info GANN (03/09/202) Lampung Utara - Info GANN | Sebanyak 54 prajurit Tamtama yang baru resmi diterima dan menjadi anggota Kodim 0412/LU mengikuti tradisi masuk satuan.Kegiatan tradisi ini, merupakan salah satu kegiatan perkenalan terhadap seorang prajurit yang baru masuk satuan yang akan ditempatinya. Adapun rangkaian kegiatan tersebut merupakan tradisi satuan Padal, Batihlat, Pejabat Danton/Baton Taja, Pelatih dan Pendukung  dalam pelaksanaan orientasi Taja maupun Satuan Teritorial. Tradisi penerimaan warga baru itu, berlangsung di Lapangan apel Makodim 0412/LU, dan juga sempat berkeliling dalam rute yang ditentukan mengitari daerah Lampung Utara, Selasa (1/9). "Tradisi ini diharapkan menjadi pengalaman bagi anggota baru sehingga semangat dalam melaksanakan tugas yang akan datang dan juga menanamkan rasa bangga sebagai prajurit kodim 0412/Lampung Utara."Kata Dandim 0412/LU, Letkol Inf Harry Prabowo, SE., melalui Pasi Opsdim 0412/LU Kapten Inf. Jauhari Lanjut kata Pasi O...

PENERAPAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) - Info GANN

Gambar
Info GANN,  (02/09/202)  Info GANN - Hukum | Didalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa asas-asas yang mengacu tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yaitu terhadap setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); b. Asas adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan tanpa perlakuan yang berbeda yang dikenal dengan istilah equality before the law; c. Asas adanya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi oleh undang-undang dan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang; d. Asas kepada seorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum wa...

INDIKATOR TRANSPARANSI PADA PEMERINTAH DESA - INFO GANN

Gambar
  Info GANN (27/08/2020) Info GANN- JUST INFO  | Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu: 1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan. 2. Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.  3. Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimp...

Kunjungan Kerja di Polda Jateng, Wakapolri : Ayo Gunakan Masker! - Info GANN

Gambar
 Info GANN (27/08/2020) Info GANN - Jawa Tengah | Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si melakukan kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Wakapolri didampingi rombongan diantaranya Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Dr. dr. Rusdianto, Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Karojianstra Slog Polri Brigjen Pol Drs. Budi Siswanto tersebut di sambut oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi dan para pejabat utama Polda Jateng. Dalam kunjunganya Wakapolri akan mengkampanyekan penggunaan masker, sebab jika hanya dengan kebijakan lockdown saja maka ekonomi akan terganggu, namun dengan penggunaan masker saat bepergian atau mobilisasi maka secara berangsur ekonomi kita akan membaik. Wakapolri juga menyerahkan masker secara simbolis kepada masyarakat Jawa Tengah sebanyak 2.500 masker. Dalam kesempatan tersebut Wakapolri menjelaskan tentang perkembangan vaksin "Tanggal 19-23 Agustus kemarin kita r...

Sedikit Pengetahuan Sekitar Peradilan Di Indonesia - Info GANN

Gambar
 Info GANN (22/08/2020) Info GANN - Hukum | Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 2 UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan yang dimaksudkan terdiri dari 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili dan meliputi badan peradilan tingkat pertama, tingkat kedua (tingkat banding), dan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir atau tingkat kasasi. Keempat lingkungan badan peradilan yang dimaksudkan antara lain :  1. Lingkungan Peradilan Umum 2. Lingkungan Peradilan Agama 3. Lingkungan Peradilan Militer 4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi melakukan pengawasan tertinggi atas peradilan-peradilan lain yang berada di bawahnya, yang meliputi:...

Kajian Tentang Hukum, Atas Hak Karyawan

Gambar
 Info GANN (20/08/2020) *Info GANN - Hukum* | Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan saat ini. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya. Menurunnya pemasukan perusahaan sehingga dapat di katakan perusahaan merugi, dan melalukan efesiensi dengan merampingkan jumlah pekerjanya. Banyak sekali pertanyaan mengenai hal ini, terkait regulasi yang mengatur PHK dalam hukum ketenagakerjaan di indonesia? Hak-hak apa saja yg seharusnya didapatkan para pekerja/buruh jika di PHK? Yang perlu kita sadari bahwa segala bentuk berakhirnya hubungan pekerja/buruh dengan perusahaan terkait, dapat dikatakan PHK. Namun, secara normatif ada 2 tipe jenis PHK jika melihat latar belakang terjadinya PHK. Pemutusan hubungan kerja yg diakibatkan karna pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan dan sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan pe...