Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Anak Orang - INFO GANN
INFO GANN (29/09/2020)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-5jnMdOg3pkYSU_lIflZX6YR8Xe5Gw56jLvNKwndqg9HC3B8svwmaK4V0-q23tteF0WrWvF6vsNCd9Vt2ABdb6oIE5cgFhfG2yoS8qQ2uJ9WWrdA8BSeL4l3SbyIs3M6k7fwttTWJ-mM/s320/1623366295A640A360.jpg_480A0A1A80.webp)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa tersangka juga pernah bermasalah di Polda Sumatera Utara pada tahun 2018 lalu, karena dilaporkan oleh keluarga yang wanita yang dia akui sebagai istri. Tersangka dilaporkan atas kasus melarikan anak orang lain.
"Kita mau mengetahui wanita itu istrinya atau bukan, ini masih kita lakukan pengecekan tapi tersangka pernah bermasalah di Polda Sumut 2018 dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya. Ada pelaporan melarikan wanita yang sekarang diakui itu istrinya, kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).
Tersangka diketahui melarikan diri sehari setelah korban menceritakan peristiwa pelecehan yang dia alami di media sosial. Tersangka melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara menggunakan jalur darat dan mematikan handphone serta menonaktifkan seluruh akun media sosial.
"Tersangka kabur setelah menyadari dirinya viral di media sosial. Dia pergi menggunakan jalur darat dan langsung mematikan HP serta seluruh akun media sosial," pungkas Yusri.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan disangkakan pasal berlapis yaitu 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
Reporter : Tim Red
Editor : Admin (Ajb)
---------------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.