Postingan

Menampilkan postingan dengan label Keadilan

Moeldoko: Rumah Sakit Jangan Semua Pasien Meninggal Dicovidkan - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (02/10/2020) "Poto : Moeldoko dan Ganjar Pramono" INFO GANN - JAKARTA  | Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyatakan banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah. Dia menilai harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan pada masyarakat ini segera tertangani. "Jadi semua perlu didefinisikan semua kematian. Agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," katanya usai rakor penanganan Covid-19 di Pemprov Jateng, Semarang, Kamis (1/10). Sebab sudah banyak terjadi, orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan, didefinisikan meninggal karena Covid-19. Padahal sebenarnya, hasil tesnya negatif. "Ini sudah terjadi di semua wilayah. Ada orang diperkirakan Covid terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita harus bisa diperb...

DARI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI KOMIDI PEMBERANTASAN KORUPSI - INFO GANN

Gambar
INFO GANN (30/09/2020) INFO GANN - NASIONAL | Dalam sejarahnya negara Indonesia pernah mempunyai komisi pemberantasan korupsi. Komisi ini membuat ngeri para koruptor karena menteri, ketua dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat tinggi yang korupsi dijebloskan dalam penjara. Akan tetapi, Komisi ini hanya berumur 17 tahun. Ibarat manusia hanya seumur remaja, tidak sampai dewasa.  Pada umurnya ke-18 yaitu pada tahun 2019 Pemerintah Jokowi dan DPR tidak senang di negara Indonesia ini ada komisi pemberantasan korupsi. "Bikin investasi tidak mau masuk dan membuat pejabat tidak berani membuat kebijakan yang bagus-bagus", kata Presiden dan DPR. Oleh karena itu, melalui perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK dirubah menjadi Komidi Pemberantasan Korupsi.  Umumnya, komidi membuat penonton tertawa lepas karena terhibur sehingga semua stresnya hilang. Tapi Komidi ala KPK ini sebaliknya. Benar, rakyat tertawa tapi bukan karena terhibur. Ra...

Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Anak Orang - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (29/09/2020) INFO GANN -  TANGERANG  |  Tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap polisi saat bersama seorang wanita. Wanita tersebut diakui oleh tersangka sebagai istrinya, tersangka juga ikut membawa anaknya dalam persembunyian dari kejaran polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa tersangka juga pernah bermasalah di Polda Sumatera Utara pada tahun 2018 lalu, karena dilaporkan oleh keluarga yang wanita yang dia akui sebagai istri. Tersangka dilaporkan atas kasus melarikan anak orang lain. "Kita mau mengetahui wanita itu istrinya atau bukan, ini masih kita lakukan pengecekan tapi tersangka pernah bermasalah di Polda Sumut 2018 dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya. Ada pelaporan melarikan wanita yang sekarang diakui itu istrinya, kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020). Tersangka diketahui melarikan diri seha...

13 Tahun Menduda, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Putri Kandungnya Selama 4 Tahun Terakhir - INFO GANN

Gambar
  INFO GANN (27/09/2020) "Perbuatan bejat ayah kandung terhadap anak nya, warga Kalipuro Banyuwangi Jawa Timur" INFO GANN - JAWA TIMUR | Banyu Wangi - DS (46 tahun), seorang pria yang telah 13 tahun menduda, tega menghancurkan masa depan putri kandungnya sendiri. Duda biadab itu menyetubuhi putrinya yang selama empat tahun belakangan, dan perbuatannya baru terbongkar sekarang. Tragisnya, putri kandungnya itu saat itu masih berusia 11 tahun saat pertama kali disetubuhinya. Kini, putrinya yang malang itu sudah berusia 14 tahun. Berdasarkan informasi yang terhimpun, kasus ini terjadi di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Bayuwangi, Jawa Timur. DS, yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik, rutin menyetubuhi putrinya seminggu sekali sejak tahun 2017 hingga akhirnya terungkap pada September 2020. Setiap kali hendak melampiaskan nafsunya, DS mengancam putrinya dengan golok jika tidak mau melepas bajunya. Tak cuma itu, DS juga mengancam tidak akan membiayai pendidikan si anak. Perbuatan b...

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa - INFO GANN

Gambar
  Info GANN (23/09/202) Info GANN - Jakarta |  Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa.  Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru.  Bagaimana dalam kacamata pidana? Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari situs MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.  Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Kala itu, Aop mendisiplinkan empati siswanya yang Wawasan gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya.  Aop juga dicukur balik. Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.  Aop dikenakan pasal yang berlapis, yaitu: 1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminatif ...

12 Modus Penyelewengan Dana Bos Yang Diungkap Kemendikbud - Info GANN

Gambar
Info GANN (12/09/2020) Info GANN - DANA BOS | Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan  Mengungkap Beberapa Modus Penyelewengan Dana Bantuam Operasional Sekolah Atau Dana BOS  Yang Kerap Dilakukan Oleh  Beberapa Oknum Pendidikan Baik Di Sekolah Maupun Di Dinas Pendidikan Setempat Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang Mengatakan Ke Rakyat Media.com, Setidaknya Ada 12 Modus Penyelewengan Yang Kemendikbud Temukan Selama Penyaluran Dana BOS Modus Pertama, Kepala Sekolah Diminta Menyetor Sejumlah Uang Tertentu Kepada Pengelola Dana BOS Di Dinas Pendidikan Dengan Dalih Mempercepat Proses Pencairan Dana BOS Modus Kedua, Lanjut Chatarina Adalah Kepala Sekolah Menyetor Sejumlah Uang Kepada Oknum Pejabat Disdik Dengan Dalih Uang  Administrasi Modus Ketiga Dana BOS Diselewengkan Dalam Bentuk Pengadaan Barang Dan Jasa," Ucapnya. Kemudian Pengelola Dana BOS Tidak Sesuai Dengan Petunjuk Teknis Seperti Yang Pernah Diungkap Indonesia Corruption Watch Dan Komisi Pem...

Polemik Pidato Puan Maharani tentang Sumbar, Ahmad Basarah Beri Penjelasan Lengkap - Info GANN

Gambar
  Info GANN (10/09/2020) Info GANN - Jakarta |  Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang menyebut 'Semoga Sumatera Barat memang menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila'. Pernyataan Puan tersebut kemudian menuai kontroversi. Penjelasan Barasah disampaikan saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (8/9/2020) malam. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua MPR ini mengatakan pernyataan Puan harus dilihat dari dua perspektif, yaitu pertama dari perspektif teks, konteks dan motif. dalam hal ini Ir Mulyadi dan Drs Ali Mukti. "Dalam narasi lisannya, mbak Puan mengatakan Sumatera Barat rekomendasi diberikan kepada Ir Mulyadi dan Drs Ali Mukti, merdeka kata beliau. Kemudian dalam satu tarikan nafas, mbak Puan memberikan amanat dan pesan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang didukung oleh PDIP, semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mend...

PENERAPAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) - Info GANN

Gambar
Info GANN,  (02/09/202)  Info GANN - Hukum | Didalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa asas-asas yang mengacu tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yaitu terhadap setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); b. Asas adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan tanpa perlakuan yang berbeda yang dikenal dengan istilah equality before the law; c. Asas adanya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi oleh undang-undang dan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang; d. Asas kepada seorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum wa...

INDIKATOR TRANSPARANSI PADA PEMERINTAH DESA - INFO GANN

Gambar
  Info GANN (27/08/2020) Info GANN- JUST INFO  | Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu: 1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur yang ditempuh dalam mengurus suatu dokumen (misalkan izin usaha) harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang membutuhkan. 2. Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna.  3. Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimp...

Sedikit Pengetahuan Sekitar Peradilan Di Indonesia - Info GANN

Gambar
 Info GANN (22/08/2020) Info GANN - Hukum | Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 2 UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan yang dimaksudkan terdiri dari 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili dan meliputi badan peradilan tingkat pertama, tingkat kedua (tingkat banding), dan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir atau tingkat kasasi. Keempat lingkungan badan peradilan yang dimaksudkan antara lain :  1. Lingkungan Peradilan Umum 2. Lingkungan Peradilan Agama 3. Lingkungan Peradilan Militer 4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi melakukan pengawasan tertinggi atas peradilan-peradilan lain yang berada di bawahnya, yang meliputi:...

Kajian Tentang Hukum, Atas Hak Karyawan

Gambar
 Info GANN (20/08/2020) *Info GANN - Hukum* | Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan saat ini. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya. Menurunnya pemasukan perusahaan sehingga dapat di katakan perusahaan merugi, dan melalukan efesiensi dengan merampingkan jumlah pekerjanya. Banyak sekali pertanyaan mengenai hal ini, terkait regulasi yang mengatur PHK dalam hukum ketenagakerjaan di indonesia? Hak-hak apa saja yg seharusnya didapatkan para pekerja/buruh jika di PHK? Yang perlu kita sadari bahwa segala bentuk berakhirnya hubungan pekerja/buruh dengan perusahaan terkait, dapat dikatakan PHK. Namun, secara normatif ada 2 tipe jenis PHK jika melihat latar belakang terjadinya PHK. Pemutusan hubungan kerja yg diakibatkan karna pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan dan sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan pe...

KEJAGUNG : Akan Terus Berupaya Dalam Melakukan Pencarian Terhadap DPO Mantan Bupati Lampung Timur, SATONO. - Info GANN

Gambar
  Info GANN ( 13/08/2020 ) INFO GANN - LAMPUNG | Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berjanji akan melakukan pencarian terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang menjadi DPO Kejati Lampung sejak tahun 2012. Dalam kunjungan singkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung tersebut, pihak Kejagung juga meminta agar jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk lebih banyak mengungkap perkara korupsi.Rabu ( 12/08/2020 ) “Oke, nanti akan kita cari. Dia pasti ada di sini, nggak mungkin dia ke luar negeri. Dicatat, mantan Bupati Lampung Timur, Satono,” kata Jaksa Agung, memerintahkan ajudannya untuk mencatat nama Satono. Kuat dugaan DPO mantan Bupati Lampung Timur tersebut ( SATONO)  masih berada dalam wilayah RI, dan belum sampai keluar Negeri.Dan itu merupakan pekerjaan Rumah ( PR)  bagi Para aparat penegak hukum di Indonesia terutama di Provinsi Lampung.  Seperti diketahui, Satono dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi APBD ...

Aksi Damai Masyarakat Kadu Jaya, Terhadap PT. MULTI SARANA SAKTI Menuntut Untuk Ramah Lingkungan - Info GANN

Gambar
  Info GANN ( 10/08/2020 ) "Masyarakat Kadu Jaya Kec Curug melakukan Aksi Damai menuntut PT. MULTI SARANA SAKTI untuk Ramah terhadap Lingkungan " ( 10/08 ) Info GANN, TANGERANG |  Warga masyarakat Desa Kadu Jawa Kec, Curug Kab Tangerang-Banten, Gelar aksi demo, terhadap PT. Multi Sarana Sakti menuntut tentang Ramah lingkungan dilingkungan Kapolsek Curug, hal ini dikordinir,Suratman selaku perwakilan kordinator Aliansi Masyarakat Kadu Jaya Peduli Lingkungan Hidup dan dikawal, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat PAC GANN Curug. Terkait aksi tersebut, juga dikawal aparat muspika kecamatan curug, seperti Pol PP, dipimpin oleh Admin Dan Kapolsek Curug, Kompol, M, H. Penjaitan, dan jajaranya dalam aksi tersebut meorasikan terkait ramah lingkungan terhadap Perusahaan bergerak dibidang peleburan besi, Pak.Effendi Rachman selaku Kordinator aksi demo masyarakat kadu jaya dan Bapak . Dwi Agus selaku Masyarakat Kadu Jaya menuturkan bahwa " adanya demo mengkritisi PT. Multi Sarana S...

Perangkat Desa Vs Kepala Desa Jilid 2 : Sejauh Mana Hak Preogatif Seorang Kepala Desa....? - Info GANN

Gambar
Info GANN ( 19/07/2020 ) Info GANN Lampung Timur -  Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan hukum yang ada.  Kondisi ini melahirkan antitesis yang melakukan pemerintahan yang di luar itu dapat termasuk tidak wewenang, melewati wewenang, atau sewenang-wenang.  Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, kekuasaan dikenal   cenderung korup;  kekuasaan absolut korup  sehingga  benar-benar  tanpa wewenang maka Arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja.  Berbeda dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri. Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan sebagai " RAJA  "  di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.  Te...