PENERAPAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) - Info GANN
Info GANN, (02/09/202)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWxBqd_yfFNCATXp6GfvdLC4RPrJOQiNklpBQtFu_FiRtrtfaTbQ7aixfgiJglBYNwQm53mF0ZqVt_z-lB4ibKQUz8E3s8ovCyh1UDHOI9cpfH1PEulRJKjig5nQosES9uILuWv1OCjbA/w410-h366/IMG_20200822_004905.jpg)
a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yaitu terhadap setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
b. Asas adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan tanpa perlakuan yang berbeda yang dikenal dengan istilah equality before the law;
c. Asas adanya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi oleh undang-undang dan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang;
d. Asas kepada seorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar maka akan dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administratif;
e. Peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan;
f. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan adanya kehadiran terdakwa;
g. Asas Oportunitas dan Dominus Litis dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
h. Asas pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditentukan undang-undang dan ancaman batal demi hukum apabila tidak dilakukan secara demikian;
i. Asas bahwa setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan;
j. Asas pemeriksaan hakim di sidang pengadilan secara langsung dan lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti para saksi dan terdakwa;
k. Asas pelaksanan putusan pengadilan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan pengawasan dan pengamatan pelaksanan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam proses hukum yang diatur dalam KUHAP mengenal beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Penuntutan
4. Pemeriksaan di pengadilan
Berkaitan dengan pemeriksaan di pengadilan, KUHAP membedakan tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan.
Pertama, pemeriksaan perkara biasa, kedua, pemeriksaan singkat, dan ketiga, pemeriksaan cepat. Pemeriksaan cepat dibagi lagi atas pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 2 Tahun 2012 mengatur mengenai penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Hal ini diperlukan agar setiap penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara pemeriksaan cepat.
Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
PERMA No 2 Tahun 2012 beranjak dari seluruh nilai uang yang terdapat dalam KUHP sejak 1960 belum pernah disesuaikan kembali.
Hal ini berimplikasi pada digunakannya pasal pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 KUHP atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 364 KUHP. Apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat.
Jadi, dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah).
Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
(Sumber Lembaga Bantuan Hukum)
Red by. Admin
-------------------------------------------------------------
GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuB6ig-rnOJJsKH-Me3U1xMgOE6SQihUIxwnUGCKYrCxRJ_C3YCvmuK9p5BqWcn834LG8gsEMBG-FRZTkD8NkOyBgoR6xvcuF-7ZjTM4FosMSvi8c2BIu4eitUJBaUbgHzljqTp5zwovI/w288-h512/IMG-20200902-WA0052.jpg)
-------------------------------------------------------------
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKnI0_Bxz5LihqKTbIcfkgkri9UA4XZ91CKFTSAOxcnBbAzUgDiVaOxVpFtDTHi-YS3_m86fiOLEqFn8OYXFXNIU436mmS67KAf2irfg-zfGZyUpyxr96MxTkiR0Ae_Q3e_I92fjeB1uY/w328-h246/IMG-20200826-WA0089.jpg)
-------------------------------------------------------------
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFOOrv-qdqbqLwhf7x_IZ4rH0bywNZB69FbsezFX92oXC8AjWiVc1ohkV1FistF4_6M3dXDIjabRNuZWMullLt-HiA2I-rfpBzMHU9dFXKe4rRSGORBgihGvko9WG_vLHg8vOrfaqiLLw/w319-h320/1591124342242710.jpeg)
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.