PENERAPAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) - Info GANN
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWxBqd_yfFNCATXp6GfvdLC4RPrJOQiNklpBQtFu_FiRtrtfaTbQ7aixfgiJglBYNwQm53mF0ZqVt_z-lB4ibKQUz8E3s8ovCyh1UDHOI9cpfH1PEulRJKjig5nQosES9uILuWv1OCjbA/w410-h366/IMG_20200822_004905.jpg)
Info GANN, (02/09/202) Info GANN - Hukum | Didalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa asas-asas yang mengacu tentang pelaksanaan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) yaitu terhadap setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan sidang pengadilan sampai adanya putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); b. Asas adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang dimuka hukum/hakim dengan tanpa perlakuan yang berbeda yang dikenal dengan istilah equality before the law; c. Asas adanya penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi oleh undang-undang dan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang; d. Asas kepada seorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum wa...