Sedikit Pengetahuan Sekitar Peradilan Di Indonesia - Info GANN
Info GANN - Hukum | Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 2 UU. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Badan-badan peradilan yang dimaksudkan terdiri dari 4 (empat) lingkungan badan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili dan meliputi badan peradilan tingkat pertama, tingkat kedua (tingkat banding), dan yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir atau tingkat kasasi. Keempat lingkungan badan peradilan yang dimaksudkan antara lain :
1. Lingkungan Peradilan Umum
2. Lingkungan Peradilan Agama
3. Lingkungan Peradilan Militer
4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi melakukan pengawasan tertinggi atas peradilan-peradilan lain yang berada di bawahnya, yang meliputi: badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (Pasal 10 ayat 2 UU. No. 4 Tahun 2004) menurut ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkaamah Agung tersebut dalam perubahan UUKK diatur di dalam pasal 18 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peradilan Umum adalah suatu peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun pidana atau perkara-perkara lain yang diajukan ke pengadilan.
Sedangkan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus untuk mengadili perkara-perkara tertentu atau untuk mengadili golongan-golongan tertentu.(*)
*rls by Admin*
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.