Perangkat Desa Vs Kepala Desa Jilid 2 : Sejauh Mana Hak Preogatif Seorang Kepala Desa....? - Info GANN

Info GANN ( 19/07/2020 )

Info GANN Lampung Timur - Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan antitesis yang melakukan pemerintahan yang di luar itu dapat termasuk tidak wewenang, melewati wewenang, atau sewenang-wenang. 

Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, kekuasaan dikenal  cenderung korup; kekuasaan absolut korup sehingga benar-benar tanpa wewenang maka Arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja. Berbeda dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, kepala desa bukan sebagai " RAJA " di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa  suka dan tidak suka dengan mengesampingkan aturan adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang tidak sesuai dengan kemampuan. 

Karena paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh lembaga pengisian jabatan seperti ini di dalam lembaga pelayanan masyarakat adalah adanya potensi maladministrasi dalam penyediaan layanan yang berkaitan dengan petugas yang tidak kompeten.

Perangkat desa bukan penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa bergantung pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pengesahan dan Penghentian Perangkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disetujui telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini sesuai untuk memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan Tidak seperti perasaan suka dan tidak suka untuk orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri yang ditentukan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah disetujui dengan jelas pula tata cara yang dibuat dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi untuk Camat dan yang diperbarui dengan bantuan yang terkait dengan pemberhentian sesuai kebutuhan yang sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan transisi ini dan patuh, menggantikan pemberhentian perangkat desa tidak menjadi masalah substansi pengaduan.

Melalui Permendagri ini pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa dapat dicegah, dibahas, dan disembuhkan, dibahas adagium hukum  lex semper dabit remedium (hukum selalu memberikan obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk dipulihkan dan malah membantah mapan dalam kepemimpinannya jika berhasil melabrak aturan.

Pemilihan pemerintahan desa yang harus difokuskan pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa yang menentang pembelian karena harus menyelesaikan pengaduan yang terkait dengan pengadaan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bagaimana menjalankan roda pemerintahan tentu saja sebagian besar dilakukan oleh siapa pun sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu saja berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan visi dan misinya agar mendukung pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang harus diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi masyarakat dan desa dengan pemerintah desa terbangun dengan baik, dengan mendukung kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelindungan kepala desa tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa serta merta tanpa memerhatikan sistem operasi Yang Ditempatkan. 

Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang ada pada pemerintah ke masyarakat yang beralih pada wewangian dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas di atas untuk membina dan kegiatan desa yang disetujui dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat dilakukan dalam bentuk pemantauan. 

Melihat hal Fakta bahwa Masih Ada kepala desa Yang mengganti Perangkat desa Tanpa berkonsultasi Dan rekomendasi tertulis Dari camat Cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat Masih Saja  kecolongan Tahap administratif tersebut. Terkait kelengahan camat lokal dalam melakukan pemantauan akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kondisi ini tentu perlu dievaluasi, mempertimbangkan yang menjadi fokus pemerintahan desa lebih kepada maksimalisasi pemerintahan masyarakat, namun terkontrol terkonsentrasi pada persyaratan pengadaan koordinasi perangkat desa. Untuk itu Penulis merekomendasikan agar Ke depannya dilakukan activities Yang bersifat wajib Bagi kepala desa Terpilih Baik untuk review Yang Pertama kalinya maupun  kewajiban  pasca pelantikan untuk review memperkuat Kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan Pemerintahan.

Bentuk kegiatan wajib yang disetujui otoritas Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode pasca pelantikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan Orientasi Tugas kepala desa dipilih belum dapat mendukung atau melaksanakan urusan pemerintahan desa. Kegiatan ini membuat agar sebelum efektif menjalankan tugas dan bertindak sebagai kepala desa, dapat digunakan sebelumnya  akrab  dengan segala ketentuan yang membahas pelaksanaan pemerintahan di desa, dengan demikian diharapkan dapat meminimalkan tindakan kepala desa yang berusaha mengubah aturan.

Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi bagi kepala desa ini diperlukan dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula peraturan dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa. Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dibuat peluang oleh kepala desa, dipilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang diperlukan akan melibatkan praktik-praktik pertalian dalam penyelenggaraan pemerintahan publik di desa.

Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare  (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tetap mempertahankan pertahanan kekeliruan). Di masa depan kita berharap  tren pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat, sehingga meningkatkan administrasi desa untuk masyarakat dapat lebih maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri berkutat dengan pengaduan ini akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi kepala desa taat dan seksama pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Sumber Ombudsman. 

*read by Admin ( Ajb ) 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN