Kajian Tentang Hukum, Atas Hak Karyawan
Info GANN (20/08/2020)
*Info GANN - Hukum* | Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, memperlihatkan betapa mirisnya potret ketenagakerjaan saat ini. Kasus PHK sepihak yang menimpa pekerja/buruh di berbagai pabrik maupun perusahaan tidak main-main jumlahnya.
Menurunnya pemasukan perusahaan sehingga dapat di katakan perusahaan merugi, dan melalukan efesiensi dengan merampingkan jumlah pekerjanya.
Banyak sekali pertanyaan mengenai hal ini, terkait regulasi yang mengatur PHK dalam hukum ketenagakerjaan di indonesia?
Hak-hak apa saja yg seharusnya didapatkan para pekerja/buruh jika di PHK?
Yang perlu kita sadari bahwa segala bentuk berakhirnya hubungan pekerja/buruh dengan perusahaan terkait, dapat dikatakan PHK.
Namun, secara normatif ada 2 tipe jenis PHK jika melihat latar belakang terjadinya PHK. Pemutusan hubungan kerja yg diakibatkan karna pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan dan sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan perjanjian kerja bersama yg telah di sepakati sebelumnya oleh keduabelah pihak, dalam hal ini pengusaha dan pekerja/buruh.
PHK tidak sukarela, bila mana pekerja/buruh melalukan kesalahan berat yg merugikan perusahaan.
Ketahui juga hak hakmu jika di PHK.
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kita berhak atas hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja/buruh : seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan Uang Penggantian Hak. Namun beragam alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), turut menentukan hak apa saja seharusnya kamu dapat. Berikut ini berbagai alasan PHK yang menentukan kompensasi apa saja yang didapat pekerja/buruh berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Nara Sumber : LBH
By. Admin
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.