Mengulas Korupsi Di Lembaga Pendidikan - INFO GANN

INFO GANN (30/09/2020)

INFO GANN - Lampung | Pendidikan adalah salah satu Lembaga yang rentan dengan tindak pidana penyelewengan anggaran terlepas dari maraknya penyelewengan Dana Desa (DD) yang yang ramai di gembar-gemborkan oleh Media Online, cetak, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tak sedikit pemerhati dunia pendidikan yang menemukan indikasi penyimpangan terhadap dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pendidikan.Rabu (30/09/2020).

Korupsi masih mewarnai dunia pendidikan Selain kasus proyek infrastruktur dan perizinan, oknum kepala daerah dan pejabat di daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga mengorupsi anggaran pendidikan.

Data dari Kemendagri menyatakan bahwa dari Tahun 2004 s.d. 2017 ada 313 Kepala Daerah yang terjerat kasus Korupsi (Jawa Pos, 11/12/2007). Sedangkan periode Januari s.d. Juli 2018 tercatat sebanyak 19 Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Kompas, 19/07/2018). Saking parahnya korupsi di Indonesia, anggaran pembangunan sarana ibadah dan pengadaan tugu antikorupsi pun dikorupsi.

Dana pendidikan yang seharusnya dugunakan untuk membangun atau memperbaiki sarana pendidikan justru dipotong atau disunat para Kepala Sekolah harus memberikan upeti kepada oknum pejabat untuk memperlancar urusannya atau untuk membalas budi. Dampaknya, kualitas sarana dan prasarana yang dibangun rendah dan tidak dapat bertahan lama karena dananya banyak terkurangi oleh berbagai pengeluaran yang secara administratif sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Kepala Sekolah yang mencoba melawan arus, siap-siap saja tidak lama menduduki jabatannya. Hal ini saya dapatkan dari pengakuan seorang pengawas di sebuah daerah yang pernah menjadi Kepala Sekolah. Dia diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah yang baru dijabatnya selama tahun, lalu "dipromosikan" menjadi pengawas gara-gara kurang "bersilaturahmi" kepada pejabat Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas yang mengorupsi dana pendidikan sungguh sangatlah keterlaluan dan sangat tega, sama halnya dengan korupsi dana kesehatan atau dana bencana. Hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat, dan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan korupsi yang lainnya, karena dana yang dikorupsi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Sungguh sangat ironis ketika Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang ditujukan untuk pembangunan pendidikan justru dijadikan sebagai bancakan oleh oknum kepala dinas dan pejabatnya, bukannya justru menambahnya, tetapi justru memotongnya, sedangkan saat disumpah, para Kadis di daerah mengatakan pro pendidikan dan berjanji akan membangun berbagai sarana pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi kenyataannya bukan menghidupkan dunia pendidikan, tetapi justru ikut hidup dari anggaran pendidikan secara melawan hukum.

Sedangkan Korupsi itu sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu, pertama, Korupsi karena kebutuhan (corruption by need), dan kedua Korupsi karena keserakahan (corruption by greed) jika melihat fenomena saat ini, korupsi lebih banyak muncul adalah korupsi karena  keserakahan dibandingkan dengan korupsi karena kebutuhan.

Korupsi pun tidak lagi dilakukan dilakukan seorang diri, tapi dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan berbagai oknum pejabat dan aparat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta kalangan pengusaha. Penyebab masih maraknya korupsi disamping belum tegaknya supremasi hukum, juga masalah mentalitas aparat yang masih disuap.

Sungguh sangat miris kalau dilihat dari segi manapun, Lalu Bagaimana dengan para Mahasiswa,.....? Pemuda dan Control sosial lainnya yang mengaku agent of change, masih kah kita diam melihat Kapitalis pendidikan didaerah kita........???


Reporter : Tim

Editor      : Admin (Ajb) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN