Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dinas Pendidikan

Mengulas Korupsi Di Lembaga Pendidikan - INFO GANN

Gambar
INFO GANN (30/09/2020) INFO GANN - Lampung | Pendidikan adalah salah satu Lembaga yang rentan dengan tindak pidana penyelewengan anggaran terlepas dari maraknya penyelewengan Dana Desa (DD) yang yang ramai di gembar-gemborkan oleh Media Online, cetak, ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tak sedikit pemerhati dunia pendidikan yang menemukan indikasi penyimpangan terhadap dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membangun dan mengembangkan pendidikan.Rabu (30/09/2020). Korupsi masih mewarnai dunia pendidikan Selain kasus proyek infrastruktur dan perizinan, oknum kepala daerah dan pejabat di daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena diduga mengorupsi anggaran pendidikan. Data dari Kemendagri menyatakan bahwa dari Tahun 2004 s.d. 2017 ada 313 Kepala Daerah yang terjerat kasus Korupsi (Jawa Pos, 11/12/2007). Sedangkan periode Januari s.d. Juli 2018 tercatat sebanyak 19 Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Kompas, 19/07/2018). Saking parahnya korupsi di...

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa - INFO GANN

Gambar
  Info GANN (23/09/202) Info GANN - Jakarta |  Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa.  Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru.  Bagaimana dalam kacamata pidana? Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari situs MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.  Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Kala itu, Aop mendisiplinkan empati siswanya yang Wawasan gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya.  Aop juga dicukur balik. Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.  Aop dikenakan pasal yang berlapis, yaitu: 1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminatif ...

12 Modus Penyelewengan Dana Bos Yang Diungkap Kemendikbud - Info GANN

Gambar
Info GANN (12/09/2020) Info GANN - DANA BOS | Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan  Mengungkap Beberapa Modus Penyelewengan Dana Bantuam Operasional Sekolah Atau Dana BOS  Yang Kerap Dilakukan Oleh  Beberapa Oknum Pendidikan Baik Di Sekolah Maupun Di Dinas Pendidikan Setempat Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang Mengatakan Ke Rakyat Media.com, Setidaknya Ada 12 Modus Penyelewengan Yang Kemendikbud Temukan Selama Penyaluran Dana BOS Modus Pertama, Kepala Sekolah Diminta Menyetor Sejumlah Uang Tertentu Kepada Pengelola Dana BOS Di Dinas Pendidikan Dengan Dalih Mempercepat Proses Pencairan Dana BOS Modus Kedua, Lanjut Chatarina Adalah Kepala Sekolah Menyetor Sejumlah Uang Kepada Oknum Pejabat Disdik Dengan Dalih Uang  Administrasi Modus Ketiga Dana BOS Diselewengkan Dalam Bentuk Pengadaan Barang Dan Jasa," Ucapnya. Kemudian Pengelola Dana BOS Tidak Sesuai Dengan Petunjuk Teknis Seperti Yang Pernah Diungkap Indonesia Corruption Watch Dan Komisi Pem...