Perangkat Desa Vs Kepala Desa -Jilid I ( satu)

Info GANNN, ( 28/06/2020 )
Gann, Lampung Timur - Penomena pemilihan Kepala Desa di Lampung Timur Tahun 2019 kemaren, memunculkan berbagai macam masalah di dalam tubuh pemerintahan Desa. Kebanyakan bagi Desa yang di menangkan oleh calon kepala desa terpilih ( diluar petahana) tak luput dari pengamatan kami. 

Masalah yang timbul di pemetintahan Desa tersebut disebabkan oleh Arogansi dan kurangnya pengetahuan seorang kepala Desa tentang Peraturan dan Perundang-undangan yang melindungi perangkat Desanya. Yang terjadi adalah kepala Desa berupaya mengganti seluruh oerangkat Desa yang lama dengan orang-orang Kepercayaanya ( Team sukses). 

Dengan dalih hak " Preogatif " seorang kepala desa bertindak semena-mena dan arogansi terhadap perangkat desa yang lama. Yang menurut kami itu adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,dan pemaksaan kehendak terhadap orang lain. 

Seperti pengalaman yang dialami oleh seorang Kepala Dusun 2 ( Sukondo) di Desa Labuhan Ratu  Lampung Timur. ( Radarnews) 

Sukondo adalah ayah dari 6 orang anak, kehidupan sehari hari nya adalah sebagai buruh rumput untuk pakan ternak,

Sukondo menceritakan, pada tahun 2018-2019 saat masa kepemimpinan Bapak sapiudin sebagai pemenang PAW Kepala Desa, dia di percaya untuk menjadi Seorang Kepala Dusun di Desa Labuhan Ratu 7,

Hal itu di buktikan dengan adanya SK dari Bupati Lampung Timur, namun sayang, saat ini ia telah di berhentikan secara sepihak dan tidak berdasar oleh kepala desa yang baru bapak sumarno,

“ Saya mantan kepala dusun 2 desa labuhan ratu 7 mas, saya hanya seorng buruh rumput untuk pakan ternak, dulu waktu jaman nya pak sapiudin saya di angkat jadi kadus mas, tapi begitu pak sapiudin di ganti bapak SUMARNO saya kaget, tiba tiba di ganti begitu aja, tidak tau apa apa, tidak ada tembusan pemberitahuan, pergantian, atau pemecatan” ujar nya

“ Saya merasa kalau saya telah di zholimi mas, saya di ganti sama kepala desa secara sepihak, dan pengganti saya adalah mantan kepala dusun yang sudah mengundurkan diri, saya di berhentikan sejak bulan 1  (satu) tahun 2020. Sedangkan SK saya masih aktif,” jelas nya

Murshid selaku camat menjelaskan, pergantian kaur atau perangkat desa dapat terlaksana berdasarkan 7 kriteria,

“ Saya selaku camat, setau saya ada 7 kriteria yang dapat memberhentikan pamong desa, meninggal, tersandung kasus hukum, sakit menahun, batas usia (di bawah 60 th), dll, selama inu saya belum pernah membuatkan rekom desa labuhan ratu 7 untuk pergantian perangkat desa arau kaur desa, hanya ada satu, bapak sekertaris desa, itu saja, lain nya tidak ada, pak sekdes pun berdasarkan surat pengunduran diri dari mantan sekdes sebelum nya,” jelas camat.

Sebenarnya masih banyak lagi kasus yang sama seperti diatas, mungkin didesa kita salah satunya atau bahkan anda adalah korban ketidak adilan itu sendiri, cuma banyak yang berfikir untuk hanya diam dan enggan menceritakan kepada Media Pers atau LSM apalagi untuk melaporkannya kepada yang berwenang. 

Mari kita bersatu, bangkit jangan hanya diam mengetahui ada ketidakadilan disekitar kita. Hak kita untuk bekerja, Hak kita untuk bicara,  Hak kita untuk diberlakukan Adil. 

* read By Admin ( Ajb) 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN