Empat Pelaku Judi Koprok Di Kebun Karet diamankan Satuan Polsek Seputih Mataram - INFO GANN

 INFO GANN (15/10/2020)

"poto : empat pelaku judi koprok di kebun karet"

INFO GANN - LAMPUNG TENGAH | Informasi berhasil dihimpun oleh Kapolsek Seputih Mataram, bersama Kanit dan Anggota Polsek Seputih Mataram mengrebek tempat Judi Koprok dilokasi perkebunan karet Dusun II Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, Selasa (13/10/2020) sekira jam 23.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, SH, MH, mengatakan “bahwa Lokasi yang jauh dari kampung dan gelap karena malam hari sewaktu dilakukan para pemain judi lari tunggang langgang menghidari tangkapan petugas.

"Poto : Barang bukti yg diamankan oleh satuan polsek seputih mataran Lamteng"

"Dan yang berhasil ditangkap berinisial, MRM alias Mbah Mantuk (56),  Dusun 1 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram, IMW (28) Kampung Terbanggi Mulya Kec Bandar Mataram, SH Als Slamet (63), Dusun III Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram serta YKB (39), Dusun II Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah”, kata Jepri.

“Setelah menangkap pelaku kemudian Mengumpulkan barang Bukti berupa 1 lembar lapak dadu, 1 buah tempurung, 3 buah dadu kecil,- Uang tunai Rp. 1.995.000, 4 buah tikar, 1 buah terpal warna biru, 4 buah lampu berikut kabel, 1 buah accu merk Yuasa 5 Ampere, delapan unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis badik, 4 set kartu remi serta barang berupa HP dan barang yang ditinggal oleh pelaku karena panik dengan kedatangan petugas dan melarikan diri”, lanjut Jepri.

“Selanjutnya empat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Seputih Mataram, guna pemeriksaan lebih lanjut di buatkan laporan Polisi dengan Nomor : LP/321-A/X/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tanggal 13 Oktober 2020”, ujar Jepri.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku MRM alias Mbah Mantuk, IMW, SH Als Slamet serta YKB di jerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman Sepuluh dan atau Empat tahun penjara”, tegas Iptu Jepri.


Pewarta : Tim Red GANN
Editor     : Admin (Ajb) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN