Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula itulah Ibarat Yang Pas Atas Nasib Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur - Info GANN

 Info GANN ( 06/08/2020 )

" Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur jalur Perseorangan/Indefenden dipilkada Tahun 2020 "

Info GANN Lampung Timur | Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah ibarat kata yang pas untuk nasib Bakal Paslon Sugiyanto, M. Pd dan Masrizal ini. Sudah tak lolos tahapan awal Verifikasi pendukung mereka berdua justru manjadi tersangka atas pemalsuan dukungan calon perseorangan. 

Pasangan bakal calon kepala daerah ini ditetapkan oleh GAKKUMDU Lampung Timur sebagai tersangka pemalsuan atas persyaratan dukungan yang harus dipenuhi guna dapat lolos ketahap berikutnya sebagai calon paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang akan diselenggarakan pada Hari Rabu,  9 Desember 2020 tahun ini. 

Setelah melewati rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh GAKKUMDU yang melibatkan saksi dari pihak LO ( penghubung ) ,penyelenggara tingkat Kecamatan PPK, penyelenggara didesa PPS, Panwascam dan PPL serta ditambah lagi oleh saksi ahli dari Fakultas Hukum UNILA Dr. Edi Rifa'i untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. 

Akhirnya koordinator GAKKUMDU Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim gakumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

" Hari kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti, (Sugiyanto - Masrizal), untuk di teliti dan layak untuk maju dalam meja hijau," Ujar Winarto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Kamis (06/08) melalui telpon selulernya.

Dari tiga kali gelar perkara, mengerucut dan menerapkan Sugiyanto-Masrizal sebagai tersangka. Keduanya tersangka disangka kan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka, namun tidak hadir menurut keterangan yg kami dapat dari tetangga mereka, kedua tersangka sudah tidak ada dirumahnya.

" Pihak polres sudah melakukan penjemputan paksa, namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto-Masrizal sudah berada di luar Lampung," tutupnya.


( *read )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN