Satu Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Timur digelandang Kanit Res Polsek Sekampung Udik
Info GANN, Rabu 17/06/2020.
Selanjutnya tersangka dan brang bukti di bawa ke Polsek Sekampung Udik guna dilakukan penyidikn lebih lanjut.
" Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Inek "
Lampung Timur, Sekampung Udik - Rabu 17/06/2020 sekitar pukul 14.30 WIB,anggota polsek Sekampung Udik dan Team Tekab 308 sedang melakukan operasi atau patroli rutin di sepanjang jalan ir. Sutami.
Satuan Polsek dan Team Tekab 308 melihat ada seorang pemuda yang sedang berdiri dipinggir jalan ir. Sutami dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah itu Kanit Res Sekampung Udik dan Team Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan kepada pemuda tersebut.
" Barang bukti yang didapati ditubuh tersangka " SS " yang diduga inek "
Dalam penggeledahan itu di dapati dari tersangka berupa :
- 1 ( satu) buah plastik klip berisikan barang yang diduga Narkotika jenis inek. Dan setelah ditanya ke tersangka, memang benar barang tersebut miliknya.
- Kartu identitas KTP atas nama " SS " yang beralamatkan di Lampung Selatan.
Selanjutnya tersangka dan brang bukti di bawa ke Polsek Sekampung Udik guna dilakukan penyidikn lebih lanjut.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka setelah di BAP di polsek Sekmpung Udik, kemudian di kirim ke Polres Lampung Timur.
* read by Admin ( Ajb )
------------------------------
GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL
( GANN)
" SEHAT DAN CERDAS TANPA NARKOBA "
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.