PETANI KELUHKAN HARGA PUPUK BERSUBSUDI YANG MAHAL KARNA ULAH OKNUM YANG NAKAL

Info GANN, ( 19-06-2020 )

Lampung Timur Kec.Marga Sekampung – Bersama dengan media Harian Post dan Radar News kami menyambangi ketua Gapoktan berinisial KN ( 12/06/2020 ), Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur untuk memastikan atau mengkonfirmasi kebenaran keluhan masyarakat mengenai mahahnya Harga Pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer yang melampaui “ HET “ ( harga Eceran Tertinggi ).

Hal senada disampaikan oleh masyarakat ( Petani ) berinisial “ S “ dan “ W “ yang ada di desa Bukit Raya tersebut. Mereka mengeluhkan harga Pupuk khususnya jenis Urea ditempat Pengecer dalam hal ini Bpk DAMIN sekaligus Kepala Desa Bukit Raya,dengan harga yang cukup tinggi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah HET ( Harga Eceran Tertinggi ) beliau menjual dengan harga 110.000,- ( Seratus sepuluh ribu rupiah )perzak/karung Sedangkan pengecer pupuk bersubsidi yang ada didesa kami Cuma satu-satunya Bapak Damin, ujar S dan W.

Sedangkan ketua Gapoktan KN menjelaskan bahwa ia hanya sebagai ketua saja, dalam artian hanya sebagai nama saja.beliau membeli pupuk bersubsidi itu di pengecer ( Damin ) dengan harga 105.000,- ( Seratus lima ribu rupiah )tegas nya, jadi wajarlah mas, jika masyarakat yang membeli itu diatas pembelian saya jelasnya sembari tersenyum gembira.

Ini sangat bertolak belakang dengan himbauan pemerintah bahwa Distributor dan Pengecer atau penjual Pupuk bersubsidi harus sesuai HET ( Harga Eceran Tertinggi )yang telah ditentukan oleh pemerintah guna membantu produktifita petani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jelas bahwa disini terdapat penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini pengendalian pupuk bersubsidi oleh pemerintah desa,seharus nya pemerintah desa adalah tempatnya masyarakat mengeluh dan mengadu, bukanya malah mencekik, menyengsarakan masyarakatnya dengan menjual pupuk bersubsidi di HET ( Harga Eceran Tertinggi )

Pupuk merupakan elemen Penting dalam kegiatan pertanian di indonesia oleh sebab itu, pemerintah membuat Regulasi atau Kebijakan mengenai peredaran hingga harga dari pupuk yang ada di pasaran ucap menteri Pertanian Syahrul Limpo.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Jadi mohon kepada Pemerintah atau Instansi yang terkait untuk dapat memberikan tindakan yang tegas kepada Distributo, pengecer-pengecer dan pedagang yang masih berbuat nakal dan mencari keuntungan pribadi dari kesenggasaraan masyarakat kecil.

*read Admin ( Ajb )

------------------------------------------------------------------------------------------------------

" GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL ( GANN ) "














" MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL ( HANI ) "




" DEWAN PIMPINAN CABANG ( DPC )GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL ( GANN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN