PETANI KELUHKAN HARGA PUPUK BERSUBSUDI YANG MAHAL KARNA ULAH OKNUM YANG NAKAL
Info GANN, ( 19-06-2020 )
Lampung Timur
Kec.Marga Sekampung – Bersama dengan media Harian Post dan Radar News kami
menyambangi ketua Gapoktan berinisial KN ( 12/06/2020 ), Desa Bukit Raya
Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur untuk memastikan atau mengkonfirmasi
kebenaran keluhan masyarakat mengenai mahahnya Harga Pupuk bersubsidi yang dijual
oleh pengecer yang melampaui “ HET “ ( harga Eceran Tertinggi ).
Hal senada
disampaikan oleh masyarakat ( Petani ) berinisial “ S “ dan “ W “ yang ada di
desa Bukit Raya tersebut. Mereka mengeluhkan harga Pupuk khususnya jenis Urea
ditempat Pengecer dalam hal ini Bpk DAMIN sekaligus Kepala Desa Bukit
Raya,dengan harga yang cukup tinggi di atas harga yang telah ditetapkan oleh
pemerintah HET ( Harga Eceran Tertinggi ) beliau menjual dengan harga 110.000,-
( Seratus sepuluh ribu rupiah )perzak/karung Sedangkan pengecer pupuk
bersubsidi yang ada didesa kami Cuma satu-satunya Bapak Damin, ujar S dan W.
Sedangkan ketua
Gapoktan KN menjelaskan bahwa ia hanya sebagai ketua saja, dalam artian hanya
sebagai nama saja.beliau membeli pupuk bersubsidi itu di pengecer ( Damin )
dengan harga 105.000,- ( Seratus lima ribu rupiah )tegas nya, jadi wajarlah
mas, jika masyarakat yang membeli itu diatas pembelian saya jelasnya sembari
tersenyum gembira.
Ini sangat
bertolak belakang dengan himbauan pemerintah bahwa Distributor dan Pengecer
atau penjual Pupuk bersubsidi harus sesuai HET ( Harga Eceran Tertinggi )yang telah
ditentukan oleh pemerintah guna membantu produktifita petani dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Jelas bahwa
disini terdapat penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini pengendalian pupuk
bersubsidi oleh pemerintah desa,seharus nya pemerintah desa adalah tempatnya
masyarakat mengeluh dan mengadu, bukanya malah mencekik, menyengsarakan
masyarakatnya dengan menjual pupuk bersubsidi di HET ( Harga Eceran Tertinggi )
Pupuk merupakan
elemen Penting dalam kegiatan pertanian di indonesia oleh sebab itu, pemerintah
membuat Regulasi atau Kebijakan mengenai peredaran hingga harga dari pupuk yang
ada di pasaran ucap menteri Pertanian Syahrul Limpo.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47
Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Jadi mohon
kepada Pemerintah atau Instansi yang terkait untuk dapat memberikan tindakan
yang tegas kepada Distributo, pengecer-pengecer dan pedagang yang masih berbuat
nakal dan mencari keuntungan pribadi dari kesenggasaraan masyarakat kecil.
*read Admin ( Ajb )
------------------------------------------------------------------------------------------------------
" GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL ( GANN ) "
" MENGUCAPKAN SELAMAT HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL ( HANI ) "
" DEWAN PIMPINAN CABANG ( DPC )GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL ( GANN )
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.