PERLUNYA KERJASAMA DALAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA ( P4GN ) Prekursor NARKOTIKA DI LAMPUNG

LSM GANN News, Selasa ( 02/06/2020 )

Peredaran narkoba saat ini bukan hanya di wilayah perkotaan, tapi sudah merambah ke tingkat desa. Untuk itu, pemerintah desa harus waspada dan turut menanggulangi agar warganya tidak terlibat baik sebagai pengedar maupun pengguna barang terlarang tersebut.

" Ketua LSM GANN Lampung Timur Anwar Salah ( kanan poto ) Beserama Sekretarisnya Agus Suryadi  ( kiri poto ) ".

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) yang dicanangkan pemerintah pusat dapat dilakukan di tingkat desa. Anggaran yang dibutuhkan tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kabupaten/kota atau provinsi tetapi dapat diambil dari Dana Desa ( DD ).

“ Pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan untuk P4GN yang diambil dari Dana Desa. Jadi, kepala desa tidak perlu takut untuk memanfaatkan DD sebagai salah satu kegiatan pencegahan narkoba,” Ujar Ketua LSM GANN dan Sekretarisnya di Kantor Sekretariat LSM GANN.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 6 Tahun 2018  mewajibkan kementerian, pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melaksanakan P4GN. Anggaran yang dipakai yaitu APBD yang diusulkan dan diperkuat melalui Peraturan Daerah ( Perda ) masing-masing wilayah.

Begitu pula untuk tingkat desa anggaran yang digunakan untuk kegiatan P4GN dapat diambil dari DD. Hal ini tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pedesaan ( Permendes ) Nomor 11 Tahun 2019. Tentang “ pemanfaatan DD untuk kegiatan P4GN ditingkat desa,” Imbuh salah satu Anggota LSM GANN .

" Pengurus harian dan anggota LSM GANN Lampung Timur "

Untuk itu Pemerintah desa harus bekerjasama dengan Lembaga-lembaga yang bergerak dibidang Narkotika untuk menciptakan keamanan lingkungan di desa atau kelurahan terutama terkait narkoba. Hal ini dilakukan karena peredaran narkoba akhir-akhir ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan tetapi sudah merambah hingga pedesaan.

“ Saat ini peredaran narkoba sudah sampai tingkat desa. Berbagai potensi dan keberagaman menjadi rentan terhadap narkoba. Untuk itu perlu pencegahan sejak dini dengan program yang terintegrasi baik dari sisi pencegahan, rehabilitasi yang sudah terpapar serta meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat “.Ujar Ketua Divisi Pendidikan Imam Muhtar dan Kadiv Penyuluhan dan Konsulidasi Asmin Triharjo.

" Asmin Triharjo ( 42 ) Kadiv Penyuluhan dan Konsulidasi LSM GANN Lampung Timur " 
" Imam Muhtar Kadiv Pendidikan Lsm Gann Lampung Timur "

Bentuk dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa salah satunya adalah dengan melakukan bimtek. Bimtek ke Desa - desa ini Selain harus dilakukan oleh Lembaga yang memang bergerak di sektor Penyuluhan, bisa juga dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan relawan Narkotika.

Generasi Anti Narkotika Nasional melakukan Sosialisasi kerja sama dengan komunitas, lembaga pemerintah ( Desa ), institusi swasta publik, kampus , pengusha dan Perusahaan. Contoh kecil yang dilakukan oleh LSM GANN Lampung Timur adalah Sosialisasi kemasyarakat umum melalui Stiker, Banner dan melalu Media social. Berbagai Sosialisasi itu dilakukan oleh LSM GANN dikarenakan keterbatansanya anggaran yang ada di lembaga.

Rencana kerja Lembaga Swadaya Masyarkat ( LSM ) Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Lampung Timur adalah untuk kedepan agar Lembaga Pemerintah, Swasta Publik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan Perusahaan dapat bekerjasama dan ambil bagian dalam kegiatan P4GN pada tahun 2020-2021. Langkah ini ditempuh karena alokasi DD 2020-2021 masih diprioritaskan untuk pembangunan fisik melalui Padat Karya Tunai ( PKT ).

Untuk mewujudkan itu perlu Sistem anggaran yang mapan dan transparan sistem anggaran di LSM Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) perlu didorong dan didukung dalam operasional untuk melaksanakan Program-program kegiatanya. Yang sedang Gencar-gencarnya saat ini adalah mengenai Indonesia Darurat Narkoba yang mencakup penggunaan anggaran P4GN melalui sistem Dana Desa ( DD ). 

Sudah seharusnya menggunakan Dana Desa ( DD ) yang disediakan oleh Lebaga Pemerintah Pusat ( APBN ), untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) dengan Prekursor Narkotika.

Sebagaimana telah diatur dalam :
  1. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
  2. Peraturan LKKP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
  3. Peraturan Menristekdikti  No. 20 Tahun 2018 Tentang Penelitian.
  4. Undang-undang ( UU ) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyelamatan anak Bangsa dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
  5. Implmentasi dari UU No. 396 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  6. Peraturan Menteri Pedesaan  ( Permendes ) No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa ( DD ).

“ Sangat logis kiranya untuk kedepanya ini Anggaran DPC GANN Lampung Timur dinaikkan dan dimasukkan kedalam Anggaran Pemdapan Belanja Desa ( APBDes ) dengan cara meberikan peluang kepada LSM GANN untuk membantu bekerjasama dalam mebangun Kabupaten Lampung Timur baik itu disektor Pembangunan ataupun Pemeberdayaan   Ucap Kadiv yang membidangi Usaha dan Dana.

Lanjutnya, Selain untuk menciptakan lapangan kerja, juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pengurus dan anggota lembaga tersebut. Sedangkan tujuan utama dari kerjasam itu sendiri adalah untuk mengatasi Lampung Timur darurat narkoba karena ini menyangkut hidup masyarakat Lampung Timur termasuk masa depan generasi muda kita, Putra kita, tetangga kita, adik kita bahkan cucu kita ,sehingga kedepan nantinya akan terciptalah Generasi Emas, Generasi yang bebas narkoba, Generasi yang tentunya kita harap-harapkan dapat membawa Lampung Timur maju dan dikenal sebagai Kabupaten yang Bebas Narkoba.
 
Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) memiliki tugas yang sangat berat karena ancaman itu nyata yang berat ialah narkoba yang mana status ancaman tersebut dalam kategori darurat yang menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.

Darurat narkoba merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor non alam atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, bahkan mampu menghancurkan satu generasi atau lost generation.

“ Para mafia narkoba tak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur begitu saja. Sebelum memasok, anggota mereka terlebih dahulu mempelajari dan menyelidiki situasi baik keamanan, personel, hukum, perundang-undangan, dan Peraturan yang ada Kabupaten Lampung Timur, bahkan peralatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum Indonesia “.Pungkas Kadiv Investigasi dan Intelegen ( Hasan Husin ) dan Kadiv Satuan Tugas ( Hambali ).

Wilayah Kabupaten Lampung Timur adalah wilayah yang besar serta yang luas seperti yang kami jelaskan diatas dan jumlah populasi penduduk Lampung Timur pun sangat padat sehingga narkoba adalah pasar luar biasa menjanjikan.

#Read by Ajb




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN

Yonif 121/MK Brigif 7/RR Kodam I/BB Gelar Donor Darah Hari Juang TNI AD | INFO GANN