LSM GANN News, Selasa ( 02/06/2020 )
Peredaran narkoba saat ini bukan hanya di wilayah perkotaan, tapi sudah merambah ke tingkat desa. Untuk itu, pemerintah desa harus waspada dan turut menanggulangi agar warganya tidak terlibat baik sebagai pengedar maupun pengguna barang terlarang tersebut.
" Ketua LSM GANN Lampung Timur Anwar Salah ( kanan poto ) Beserama Sekretarisnya Agus Suryadi ( kiri poto ) ".
Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) yang dicanangkan pemerintah
pusat dapat dilakukan di tingkat desa. Anggaran yang dibutuhkan tidak hanya
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kabupaten/kota atau
provinsi tetapi dapat diambil dari Dana Desa ( DD ).
“ Pemerintah desa dapat
menganggarkan kegiatan untuk P4GN yang diambil dari Dana Desa. Jadi, kepala
desa tidak perlu takut untuk memanfaatkan DD sebagai salah satu kegiatan
pencegahan narkoba,” Ujar Ketua LSM GANN dan Sekretarisnya di Kantor
Sekretariat LSM GANN.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai
Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 6
Tahun 2018 mewajibkan kementerian,
pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melaksanakan P4GN. Anggaran yang
dipakai yaitu APBD yang diusulkan dan diperkuat melalui Peraturan Daerah ( Perda
) masing-masing wilayah.
Begitu pula untuk tingkat desa
anggaran yang digunakan untuk kegiatan P4GN dapat diambil dari DD. Hal ini
tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pedesaan
( Permendes ) Nomor 11 Tahun 2019. Tentang
“ pemanfaatan DD untuk kegiatan P4GN ditingkat desa,” Imbuh salah satu Anggota
LSM GANN .
" Pengurus harian dan anggota LSM GANN Lampung Timur "
Untuk itu Pemerintah desa harus
bekerjasama dengan Lembaga-lembaga yang bergerak dibidang Narkotika untuk
menciptakan keamanan lingkungan di desa atau kelurahan terutama terkait
narkoba. Hal ini dilakukan karena peredaran narkoba akhir-akhir ini tidak hanya
terjadi di wilayah perkotaan tetapi sudah merambah hingga pedesaan.
“ Saat ini peredaran narkoba sudah
sampai tingkat desa. Berbagai potensi dan keberagaman menjadi rentan terhadap
narkoba. Untuk itu perlu pencegahan sejak dini dengan program yang terintegrasi
baik dari sisi pencegahan, rehabilitasi yang sudah terpapar serta meningkatkan
kegiatan pemberdayaan masyarakat “.Ujar Ketua Divisi Pendidikan Imam Muhtar dan
Kadiv Penyuluhan dan Konsulidasi Asmin Triharjo.
" Asmin Triharjo ( 42 ) Kadiv Penyuluhan dan Konsulidasi LSM GANN Lampung Timur "
" Imam Muhtar Kadiv Pendidikan Lsm Gann Lampung Timur "
Bentuk dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah
desa salah satunya adalah dengan melakukan bimtek. Bimtek ke Desa - desa ini
Selain harus dilakukan oleh Lembaga yang memang bergerak di sektor Penyuluhan,
bisa juga dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan relawan Narkotika.
Generasi Anti Narkotika
Nasional melakukan Sosialisasi kerja sama dengan komunitas, lembaga pemerintah
( Desa ), institusi swasta publik, kampus , pengusha dan Perusahaan. Contoh
kecil yang dilakukan oleh LSM GANN Lampung Timur adalah Sosialisasi
kemasyarakat umum melalui Stiker, Banner dan melalu Media social. Berbagai
Sosialisasi itu dilakukan oleh LSM GANN dikarenakan keterbatansanya anggaran
yang ada di lembaga.
Rencana kerja Lembaga Swadaya
Masyarkat ( LSM ) Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Lampung Timur
adalah untuk kedepan agar Lembaga Pemerintah, Swasta Publik, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Pengusaha dan Perusahaan dapat bekerjasama dan ambil bagian dalam kegiatan
P4GN pada tahun 2020-2021. Langkah ini ditempuh karena alokasi DD 2020-2021
masih diprioritaskan untuk pembangunan fisik melalui Padat Karya Tunai ( PKT ).
Untuk mewujudkan itu perlu Sistem
anggaran yang mapan dan transparan sistem anggaran di LSM Generasi Anti
Narkotika Nasional ( GANN ) perlu didorong dan didukung dalam operasional untuk
melaksanakan Program-program kegiatanya. Yang sedang Gencar-gencarnya saat ini
adalah mengenai Indonesia Darurat Narkoba yang mencakup penggunaan anggaran P4GN
melalui sistem Dana Desa ( DD ).
Sudah seharusnya menggunakan Dana Desa ( DD )
yang disediakan oleh Lebaga Pemerintah Pusat ( APBN ), untuk Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) dengan
Prekursor Narkotika.
Sebagaimana telah diatur dalam :
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
Peraturan LKKP No. 8
Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Peraturan Menristekdikti
No. 20 Tahun 2018 Tentang
Penelitian.
Undang-undang ( UU ) Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Penyelamatan anak Bangsa dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Implmentasi dari UU No. 396 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Pedesaan
( Permendes ) No. 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa ( DD ).
“ Sangat logis kiranya untuk
kedepanya ini Anggaran DPC GANN Lampung Timur dinaikkan dan dimasukkan kedalam
Anggaran Pemdapan Belanja Desa ( APBDes ) dengan cara meberikan peluang kepada
LSM GANN untuk membantu bekerjasama dalam mebangun Kabupaten Lampung Timur baik
itu disektor Pembangunan ataupun Pemeberdayaan
“ Ucap Kadiv yang membidangi Usaha dan Dana.
Lanjutnya, Selain untuk menciptakan
lapangan kerja, juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pengurus dan anggota
lembaga tersebut. Sedangkan tujuan utama dari kerjasam itu sendiri adalah untuk
mengatasi Lampung Timur darurat narkoba karena ini menyangkut hidup masyarakat Lampung
Timur termasuk masa depan generasi muda kita, Putra kita, tetangga kita, adik
kita bahkan cucu kita ,sehingga kedepan nantinya akan terciptalah Generasi
Emas, Generasi yang bebas narkoba, Generasi yang tentunya kita harap-harapkan
dapat membawa Lampung Timur maju dan dikenal sebagai Kabupaten yang Bebas
Narkoba.
Generasi Anti Narkotika
Nasional ( GANN ) memiliki tugas yang sangat berat karena ancaman itu nyata
yang berat ialah narkoba yang mana status ancaman tersebut dalam kategori
darurat yang menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.
Darurat narkoba merupakan
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor non alam atau faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis, bahkan mampu menghancurkan satu generasi atau lost
generation.
“ Para mafia narkoba tak masuk
ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur begitu saja. Sebelum memasok, anggota
mereka terlebih dahulu mempelajari dan menyelidiki situasi baik keamanan,
personel, hukum, perundang-undangan, dan Peraturan yang ada Kabupaten Lampung
Timur, bahkan peralatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum Indonesia “.Pungkas
Kadiv Investigasi dan Intelegen ( Hasan Husin ) dan Kadiv Satuan Tugas (
Hambali ).
Wilayah Kabupaten Lampung Timur
adalah wilayah yang besar serta yang luas seperti yang kami jelaskan diatas dan
jumlah populasi penduduk Lampung Timur pun sangat padat sehingga narkoba adalah
pasar luar biasa menjanjikan.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.