Pelaku Penusukan Menkopolhukam Bpk.Wiranto di Vonis 12 Tahun Penjara

Info GANN,  Kamis 25 Juni 2020.
 Pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020.

Info GANN, Jakarta -Syahrian Alamsyah alias Abu Rara menerima vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis 25 Juni 2020.

Abu Rara tak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

" Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II," ucap hakim ketua Masrizal membacakan vonis, Kamis, 25 Juni 2020.

Masrizal menyatakan, perbuatan Abu Rara sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. 

Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan Abu Rara dalam perkara ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme, dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya.

"   Syahrial Alamsyah alias Abu Rara " Poto Istimewa

" Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Masrizal.

Adapun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut. Vonis terhadap Abu Rara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 16 tahun penjara.

* read By Admin 

# Berita ini pernah di rilis oleh Media TEMPO. CO Jakarta berjudul " Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Tak Ajukan Banding " ( Reporter M Yusuf Manurung dan Editor Martha Warta Silaban) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Osseda Perempuan Peduli Nias Sambangi Korban Kebakaran | INFO GANN

Cakades Sanja No Urut 2 kampanye Gunakan Roda Dua Keliling Kampung | INFO GANN

SELAMAT ATAS KEMENANGAN Hj. ANITA PUTRI, S.H, M.Pd ATAS PUTUSAN AKHIR SIDANG DI PTUN - INFO GANN