Pelaku Penusukan Menkopolhukam Bpk.Wiranto di Vonis 12 Tahun Penjara
" Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II," ucap hakim ketua Masrizal membacakan vonis, Kamis, 25 Juni 2020.
Masrizal menyatakan, perbuatan Abu Rara sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan Abu Rara dalam perkara ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme, dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya.
" Syahrial Alamsyah alias Abu Rara " Poto Istimewa
" Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Masrizal.
Adapun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut. Vonis terhadap Abu Rara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 16 tahun penjara.
* read By Admin
# Berita ini pernah di rilis oleh Media TEMPO. CO Jakarta berjudul " Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Tak Ajukan Banding " ( Reporter M Yusuf Manurung dan Editor Martha Warta Silaban)
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.