Malang Nasib Kades ini Ia Meregang Nyawa ditangan Perangkat Desa Yang di Pecatnya.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senapan angin. Korban ditembak dengan jarak dekat atau sekitar satu meter di bagian dada dan lengan kiri. “ Usai ketemu di jalan, tidak ada percakapan, langsung menembak korban,” kata Kapolres, saat ekspose, Jumat 26 Juni 2020.
Dari pengakuan tersangka, saat itu sempat ada perlawanan. Namun tak lama kemudian HR atau korban akhirnya tewas dan jatuh tersungkur di tengah jembatan tersebut. Mengetahui korban tewas, tersangka langsung membuang senjata dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan di bawah jembatan tak jauh dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan kasus pembunuhan itu, Muchdori mengatakan, polisi langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, 2 hari setelah peristiwa tersebut polisi langsung berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. “ Petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua selama dua hari melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Ampukung,” ujarnya.
Kepada polisi, alasan tersangka membunuh korban karena merasa dendam. Sebab, sebelumnya ia dipecat oleh korban saat masih menjabat sebagai perangkat desa. Selain mengamankan tersangka, dalam kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin, 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin.
Penyebabnya sakit hati karena Korban memecat HR dari jabatan perangkat desa. Pelaku lampiaskan dengan menembak SR. “Usai ketemu di jalan, tidak ada percakapan, langsung menembak korban,” kata Muchdori. (red/SL)
# Berita ini di kutip dari laman Media Online Sinar Lampung ( SL ) yang berjudul : " Kades Tewas ditembak Senapan Angin Perangkat Desa Yang dipecatnya "
* read by Admin ( Ajb )
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.