KPU Akhirnya Resmi Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020 Setelah Tertunda Karena Virus Corona
Info GANN, ( 15/06/2020 )
LAMPUNG TIMUR,
" Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman " bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kembali melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda akibat pandemi virus corona.
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 disebutkan tahapan lanjutan mulai dilanjutkan lagi hari ini, Senin (15/6).
" Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020," bunyi surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/6).
Tahapan lanjutan yang dilaksanakan meliputi empat tahapan, mulai dari pelantikan petugas ad hoc seperti KPPS dan PPS sampai dengan pemutakhiran data pemilih.
" Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," tuturnya.
- Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara
- Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap tahapan pelaksanaan harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
" Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Arief.
KPU sejak Maret lalu memutuskan menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan berpotensi terjadi kontak fisik. Tiga tahapan itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan.
Sementara itu, Pilkada 2020 sendiri diundur pelaksanaannya menjadi 9 Desember 2020. KPU juga berencana menggelar simulasi protokol COVID-19 pada awal Juli mendatang.
Sumber : kumparan.com
* read by Admin ( Ajb)
#pilkadaserentaktahun2020.
" MARI SAMA-SAMA KITA JAGA KETERTIBAN DAN PERDAMAIAN DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020, AGAR BISA SUKSES DALAM PENYELENGARAANYA "
*********************************************
DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP)
GENERASI ANTI NARKOTIKA NASIONAL (GANN)
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.