Fakta Kehebohan Tagihan Listrik Melonjak, Begini Hitung-hitunganya
Melonjaknya tagihan listrik ini membuat PLN jadi bulan-bulanan kemarahan pelanggan. Sebab, ada rumah yang kosong namun tagihan listriknya juga melonjak tajam.
Pelanggan pun menduga PLN menaikkan tarif listrik, namun hal tersebut dibantah PLN. PLN menyebut pihaknya tidak mempunyai kewenangan menaikkan tarif listrik.
PLN menyatakan, melonjaknya tagihan listrik disebabkan pemakaian listrik yang meningkat di tengah kebijakan PSBB dan work from home (WFH).
Berikut fakta-fakta menarik soal penjelasan PLN mengeni lonjakan tarif listrik, Jakarta, Minggu (14/6/2020)
1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
" Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik, " tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
2. Bantah Subsidi Silang
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 volt ampere (va) dan 900 va bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
" Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang ,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
3. Perhitungan Tagihan Listrik
PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.
4. Pembayaran Bisa Dicicil
Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60% sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
" Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.
5. PLN Tak Mungkin Bohong
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, anggapan mengenai PLN yang membohongi publik sama sekali tidak benar. Mengingat meteran listrik berada di rumah masing-masing pelanggan dan bukan di PLN.
"Jadi, dengan membandingkan meteran sebelum corona dan setelah corona lihat aja, dibandingkan dan dikalikan kWhnya pasti nanti totalnya segitu juga. Kami lihat ada distorsi-distorsi dilakukan beberapa pihak, sebenarnya kalau dia mau clear bisa," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Jika ada komplain, masyarakat bisa mengirimkan foto meteran kepada PLN lewat pesan singkat WhatsApp. Nantinya PLN akan menghitung jumlah konsumsi listriknya sehingga bisa dibandingkan dengan tagihan sebelumnya.
" Jadi ini yang perlu kita sadari bersama-sama kami tidak mungkin membebani publik dengan kondisi saat ini sangat enggak mungkin," kata Arya.
Menurut Arya penjelasan manajemen PLN atas keluhan masyarakat sudah sangat jelas. Menurutnya, selama pandemi petugas PLN tidak dapat menghitung meteran ke rumah-rumah pelanggan sehingga PLN mengambil rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan.
" Pada bulan ketiga, teman-teman PLN sudah datang ke rumah, dia (PLN) cek ternyata ada kelebihan, nah kelebihan ini pada dua bulan sebelumnya, kelebihan pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan pada bulan ketiga, ini mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," kata Arya.
* Read Admin ( Ajb) )
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis masukan anda.