Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja Di Medsos, Ditangkap Tim Siber Bareskrim Polres | INFO GANN
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9zZPeaq634vt8ictxEeEA8OBDt9M634CWY5VXP4a7pFwBShOkZJ_E65e2J8poWuTr-jVHqukAt5azgPnfpoNQSlBycYzkNaQN0-KMvh4gi4K6glZtiuPkvOnJ5YBcEvB34QQ0xRE9tB4/w400-h255/tim-siber-bareskrim-polri-tangkap-penyebar-hoaks-terkait-uu-cipta-kerja-di-makassar-vjj.jpg)
INFO GANN (10/10/2020) INFO GANN - JAKARTA | Jakarta - Tim Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh. “Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/20). Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/20) kemarin. Penyebaran informasi menyesatkan itu melalui akun Twitter VE. “Dan kita menemukan adanya seorang perempu...