Pemerintah Tetapkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 - Info GANN
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhusGvDwLdxdWX9fpZIrUnIK58-BU0k6mgOCGXkGeMXKV6jaQf92aK4HBi7XCTEzbUJsAW7pgje4ti9-snk7sLq0bSq-ZtHXFSr5laPQevOJGiSgzP61DA69Z9aetxB98yMgtn0Y1CVQnw/s320/IMG-20200912-WA0001.jpg)
Info GAN (12/09/2020) Info GANN - Libur Nasional | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei....